EFEKTIVITAS PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Keywords:
desa, penghasilan tetapSynopsis
Pelaksanaan pasal 66 undang-undang nomor 6 tahun 2014 belum bejalan efektif karena ada kendala-kendala sebagai berikut: masalah regulasi, ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi dan adanya kerancuan pos anggaran gaji dan tunjangan perangkat desa, Pengelolaan PAD Tidak Maksimal dan perbedaan pengelolaan tanah kas desa/bengkok, visi dan misi kepala tidak mengakomodir peningkatan SDM perangkat desa, Beban pengeluaran sosial yang besar dan terjebak dalam transaksi perbankan akibat tertundanya pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan

Downloads
Published
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.