EFEKTIVITAS PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Authors

Yaoma Tertibi
Universitas Islam Malang, MT Haryono 193 Malang, Indonesia

Keywords:

desa, penghasilan tetap

Synopsis

Pelaksanaan pasal 66 undang-undang nomor 6 tahun 2014 belum bejalan efektif karena ada kendala-kendala sebagai berikut: masalah regulasi, ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi dan adanya kerancuan pos anggaran gaji dan tunjangan perangkat desa, Pengelolaan PAD Tidak Maksimal dan perbedaan pengelolaan tanah kas  desa/bengkok, visi dan misi kepala tidak mengakomodir peningkatan SDM perangkat desa, Beban pengeluaran sosial yang besar dan terjebak dalam transaksi perbankan akibat tertundanya pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan

Downloads

Published

December 16, 2024